Kamis, 25 Oktober 2012


Involusi Demokrasi
Oleh Ence G
Krew KMK Ledalero

            Kita berada di penghujung 2010. Dan sejak tahun 2009 dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara kita diwarnai oleh berbagai pemilu. Tahun 2009, pada tingkat lokal terjadi pemilu legislatif dan di beberapa propinsi, kabupaten dan kota dibuat pemilihan pemimpin secara langsung. Sementara pada level nasional, kita telah menyelenggarakan hajatan akbar demokrasi lewat pemilihan wakil rakyat dan terakhir suksesi langsung kepala negara. Kemudian tahun 2010 untuk konteks NTT, telah diadakan pemilihan kepala daerah untuk bebarapa kabupaten. Kita berbangga karena berbagai pemilihan itu setidaknya menunjukkan bahwa negara kita mengakui hak setiap warga untuk berpartisipasi dalam menentukan siapa yang boleh menjadi pemimpinnya. Walaupun harus kita akui adanya berbagai kekurangan yang menodai pesta demokrasi tersebut, pemilihan pemimpin secara langsung toh menjadi suatu titik penting yang turut memungkinkan kita terus berada pada jalur demokrasi.
Namun, apakah kita telah menunjukkan demokrasi yang sesungguhnya? Tidak dapat disangkal bahwa dalam banyak hal yang berkembang hanyalah sebentuk demokrasi pada level superfisial, demokrasi yang maju dalam teknisnya namun berjalan di tempat’ dalam substansinya. Inilah yang bisa kita sebut sebagai involusi demokrasi.
Term involusi dipopulerkan Clifford Geertz dalam bukunya “Involusi Pertanian”. Ia mengangkatnya dalam konteks pertanian di Jawa yang berjalan di tempat, tidak maju. Involusi pertanian ini ditandai dengan semakin terjepitnya lahan pertanian oleh permukiman penduduk yang semakin padat. Dengan demikian produktivitas dan efisiensi kerja per tenaga kerja jelas menurun karena lahan yang sempit itu dikerjakan oleh semakin banyak petani. Itu juga menyebabkan hasil yang dicapai walaupun meningkat per hektarnya namun hanya cukup memenuhi kebutuhan dan persediaan makanan per orang. Praktisnya pertanian berjalan di tempat.  
Dalam sistem politik, involusi ditunjukkan oleh kurang berfungsinya organ-organ pendukung demokrasi. Wakil rakyat yang diharapkan bisa menjadi organ penyeimbang pemerintahan dengan menjadi penyalur aspirasi masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sementara hukum yang mengatur segala aktivitas masyarakat dan juga para pemimpin begitu lunglai di hadapan para elit negara. Partai politik justeru sibuk mencari keuntungan sehingga tidak ada lagi yang berani menjadi oposisi.
Persoalan-persoalan besar yang kini kita alami, baik dalam tingkat nasional seperti kasus bank Century yang terus berbelit tak jelas arahnya atau penggelapan pajak yang seakan tidak ada pelakunya juga persoalan HAM yang belum mendapat tempat strategis dalam dunia perhukuman kita maupun berbagai persoalan korupsi yang terjadi dalam lingkup lokal NTT, menjadi gambaran tentang kondisi demokrasi kita. Semuanya menjadi pertanda demokrasi kita yang nyata, yang bergerak di tempat. Suatu keadaan yang menunjukkan bahwa demokrasi kita masih berada dalam level demokrasi teknis atau mekanistik, misalnya soal proporsi jumlah kursi di DPR atau bagaimana masyarakat datang ke tempat pemilihan suara dan mencontreng gambar wakilnya atau gambar partai dan sebagainya.
Setelah pemilu, sistem demokrasi menjadi sekadar nama yang bisa mengangkat negara kita di hadapan dunia global liberal yang menuntut adanya demokrasi. Demokrasi lebih tampak pada prosedur-prosedur, tentang tata aturan dalam pemilihan umum, bagaimana harus ikut dalam pemilu atau berapa jumlah suara yang dibutuhkan untuk bisa menjadi seorang pemimpin atau wakil rakyat, pembagian kekuasaan antara presiden dan DPR, dll. Sedangkan keadilan, HAM dan kesejahteraan bersama yang menjadi nilai penting demokrasi sering terpinggirkan.
Sistem percaloan dalam politik memperjelas involusi demokrasi. Dalam sistem percaloan, politik menjadi tempat transaksi kekuasaan dan bukannya sarana memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bersama (bonnum comune). Protes yang dikumandangkan partai-partai politik yang merasa dirugikan dalam pemilu dengan alasan banyak masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya hanyalah kristalisasi kekecewaan karena tidak menang. Bukannya protes substantif yang didasarkan pada kesadaran akan hak konstitusional masyarakat yang diabaikan. Hal ini semakin dipertegas dengan berbagai transaksi yang berbuah pada koalisi antara partai pemenang dan partai yang kalah. Politik lebih mengerucut pada upaya penggelembungan modal sendiri. Nasib rakyat yang kian suram dan rendahnya kualitas demokrasi kita belum menjadi bagian dari “kegelisahan politik” para politikus.
            Berhadapan dengan persoalan ini, kita selalu mempunyai harapan akan suatu demokrasi yang lebih baik pada tahun yang akan datang. Dengan mendasarkan pada politik yang selalu dalam proses ‘menjadi’, kita bisa memberi perubahan bagi demokrasi kita. Kita bisa merubah keadaan involusi demokrasi itu menuju demokrasi yang sesungguhnya melalui dua hal yang saling melengkapi.
Pertama, sistem yang dapat menjamin hidup dan berkembangnya demokrasi. Sistem tidak mempunyai tujuan dalam dirinya sendiri. Sistem dibuat untuk suatu tujuan tertentu. Dalam demokrasi, sistem dibuat untuk menciptakan kondisi yang mendukung kehidupan bersama yang adil dan sejahtera. Karena itu, kita membutuhkan suatu kondisi yang memungkinkan adanya pemeriksaan secara rasional terhadap sistem yang ada dalam hal ini adalah penyelenggaraan negara. Dengan demikian setiap tawaran politik publik dapat diperdebatkan dan dikritik oleh semua warga. Ini jelas membutuhkan suatu keadaan falibilistis yaitu tidak adanya pemutlakan kebenaran oleh satu pihak saja. Itu berarti diperlukan adanya oposisi sehingga ada persaingan menuju suatu keadilan dan sistem monoteisme pikiran oleh adanya sistem koalisi dihindarkan. Kalau demikian, kebijakan publik bisa diawasi berdasarkan ukuran-ukuran keadilan publik dan bukan berdasarkan moralitas yang ditetapkan oleh kelompok atau partai tertentu.
Kedua, mentalitas politisi yang memiliki keberpihakan pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat kebanyakan. Persoalan perpolitikan kita selama ini terletak pada mentalitas para pemimpin. Keberpihakan yang dikumandangkan saat kampanye belum tampak dalam praksis. Karena itu, kita membutuhkan orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap persoalan masyarakat, yang tidak memperdagangkannya dalam kampanye tetapi merasa berkewajiban untuk mengatasinya. Selain itu, diperlukan opsi dasariah untuk meletakan keadilan pada tempat paling atas dalam persoalan hukum sehingga setiap orang yang bersalah dihukum dan yang benar dibebaskan juga diperlukan pemimpin yang menempatkan kesejahteraan masyarakat kebanyakan pada titik tertinggi daftar tujuan perjuangannya.  Dengan itu demokrasi kita tidak saja berkembang dalam sistem tetapi terlebih dalam substansinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar