Involusi
Demokrasi
Oleh Ence G
Krew KMK Ledalero
Kita
berada di penghujung 2010.
Dan sejak tahun 2009 dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara kita diwarnai
oleh berbagai pemilu. Tahun 2009, pada tingkat lokal terjadi pemilu legislatif
dan di beberapa propinsi, kabupaten dan kota dibuat pemilihan pemimpin secara
langsung. Sementara pada level nasional, kita telah menyelenggarakan hajatan
akbar demokrasi lewat pemilihan wakil rakyat dan terakhir suksesi langsung
kepala negara. Kemudian tahun 2010 untuk konteks NTT, telah diadakan pemilihan
kepala daerah untuk bebarapa kabupaten. Kita berbangga karena berbagai
pemilihan itu setidaknya menunjukkan bahwa negara kita mengakui hak setiap
warga untuk berpartisipasi dalam menentukan siapa yang boleh menjadi
pemimpinnya. Walaupun harus kita akui adanya
berbagai kekurangan yang menodai pesta demokrasi tersebut, pemilihan pemimpin
secara langsung toh menjadi suatu titik penting yang turut memungkinkan kita terus
berada pada jalur demokrasi.
Namun, apakah kita telah menunjukkan demokrasi yang
sesungguhnya? Tidak
dapat disangkal bahwa dalam
banyak hal yang berkembang hanyalah sebentuk demokrasi pada level superfisial, demokrasi yang maju dalam
teknisnya namun ‘berjalan di tempat’ dalam substansinya. Inilah yang bisa kita sebut
sebagai involusi demokrasi.
Term involusi dipopulerkan Clifford
Geertz dalam bukunya “Involusi Pertanian”. Ia mengangkatnya dalam
konteks pertanian di Jawa yang berjalan di tempat, tidak maju. Involusi pertanian
ini ditandai dengan semakin terjepitnya lahan pertanian oleh permukiman
penduduk yang semakin padat. Dengan demikian produktivitas dan efisiensi kerja
per tenaga kerja jelas menurun karena lahan yang sempit itu dikerjakan oleh
semakin banyak petani. Itu juga menyebabkan hasil yang dicapai walaupun
meningkat per hektarnya namun hanya cukup memenuhi kebutuhan dan persediaan
makanan per orang. Praktisnya pertanian berjalan di tempat.
Dalam sistem politik, involusi
ditunjukkan oleh kurang berfungsinya organ-organ pendukung demokrasi. Wakil
rakyat yang diharapkan bisa menjadi organ penyeimbang pemerintahan dengan menjadi
penyalur aspirasi masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sementara hukum yang mengatur segala
aktivitas masyarakat dan juga para pemimpin begitu lunglai di hadapan para elit
negara. Partai politik justeru sibuk mencari keuntungan
sehingga tidak ada lagi yang berani menjadi oposisi.
Persoalan-persoalan besar yang kini
kita alami, baik dalam tingkat nasional seperti kasus bank Century yang terus
berbelit tak jelas arahnya atau penggelapan pajak yang seakan tidak ada
pelakunya juga persoalan HAM yang belum mendapat tempat strategis dalam dunia
perhukuman kita maupun berbagai persoalan korupsi yang terjadi dalam lingkup
lokal NTT, menjadi gambaran tentang kondisi demokrasi kita. Semuanya menjadi
pertanda demokrasi kita yang nyata, yang bergerak di tempat. Suatu keadaan yang
menunjukkan bahwa demokrasi kita masih berada dalam level demokrasi teknis atau
mekanistik, misalnya soal proporsi jumlah kursi di DPR atau bagaimana
masyarakat datang ke tempat pemilihan suara dan mencontreng gambar wakilnya
atau gambar partai dan sebagainya.
Setelah pemilu, sistem demokrasi
menjadi sekadar nama yang bisa mengangkat negara kita di hadapan dunia global
liberal yang menuntut adanya demokrasi. Demokrasi lebih tampak pada prosedur-prosedur, tentang tata aturan dalam
pemilihan umum, bagaimana harus ikut dalam pemilu atau berapa
jumlah suara yang dibutuhkan untuk bisa menjadi seorang pemimpin atau wakil
rakyat, pembagian kekuasaan antara presiden
dan DPR, dll. Sedangkan keadilan, HAM dan kesejahteraan
bersama yang menjadi nilai penting demokrasi sering terpinggirkan.
Sistem percaloan dalam politik
memperjelas involusi demokrasi. Dalam ‘sistem’ percaloan, politik menjadi tempat transaksi kekuasaan dan bukannya
sarana memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bersama (bonnum comune). Protes yang dikumandangkan
partai-partai politik yang merasa dirugikan dalam pemilu dengan alasan banyak masyarakat
yang memiliki hak pilih namun tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya
hanyalah kristalisasi kekecewaan karena tidak menang. Bukannya
protes substantif yang didasarkan pada kesadaran akan hak konstitusional
masyarakat yang diabaikan. Hal ini semakin dipertegas dengan berbagai transaksi
yang berbuah pada koalisi antara partai pemenang dan partai yang kalah. Politik lebih mengerucut pada upaya
penggelembungan modal sendiri. Nasib rakyat yang kian suram dan rendahnya
kualitas demokrasi kita belum menjadi bagian dari “kegelisahan politik” para
politikus.
Berhadapan dengan persoalan ini,
kita selalu mempunyai harapan akan suatu demokrasi yang lebih baik pada tahun
yang akan datang. Dengan mendasarkan pada politik yang selalu dalam proses
‘menjadi’, kita bisa memberi perubahan bagi demokrasi kita. Kita bisa merubah
keadaan involusi demokrasi itu menuju demokrasi yang sesungguhnya melalui dua
hal yang saling melengkapi.
Pertama,
sistem yang dapat menjamin hidup dan berkembangnya demokrasi. Sistem tidak
mempunyai tujuan dalam dirinya sendiri. Sistem dibuat untuk suatu tujuan
tertentu. Dalam demokrasi, sistem dibuat untuk menciptakan kondisi yang
mendukung kehidupan bersama yang adil dan sejahtera. Karena itu, kita membutuhkan suatu kondisi yang memungkinkan
adanya pemeriksaan secara rasional terhadap sistem yang ada dalam hal ini
adalah penyelenggaraan negara. Dengan
demikian setiap tawaran politik publik dapat diperdebatkan dan dikritik oleh
semua warga. Ini jelas membutuhkan suatu keadaan falibilistis yaitu tidak
adanya pemutlakan kebenaran oleh satu pihak saja. Itu berarti diperlukan adanya
oposisi sehingga ada persaingan menuju suatu keadilan dan sistem monoteisme
pikiran oleh adanya sistem koalisi dihindarkan. Kalau demikian, kebijakan publik bisa diawasi berdasarkan
ukuran-ukuran keadilan publik dan bukan berdasarkan moralitas yang ditetapkan
oleh kelompok atau partai tertentu.
Kedua, mentalitas politisi yang memiliki
keberpihakan pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat kebanyakan. Persoalan perpolitikan kita selama
ini terletak pada mentalitas para pemimpin. Keberpihakan yang dikumandangkan saat kampanye belum tampak
dalam praksis. Karena itu, kita membutuhkan orang-orang yang mempunyai
kepedulian terhadap persoalan masyarakat, yang
tidak memperdagangkannya
dalam kampanye tetapi merasa
berkewajiban untuk mengatasinya. Selain itu, diperlukan opsi dasariah untuk meletakan
keadilan pada tempat paling atas dalam persoalan hukum sehingga setiap orang
yang bersalah dihukum dan yang benar dibebaskan juga diperlukan pemimpin yang
menempatkan kesejahteraan masyarakat kebanyakan pada titik tertinggi daftar
tujuan perjuangannya. Dengan itu demokrasi kita tidak saja berkembang
dalam sistem tetapi terlebih dalam substansinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar